Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Kasus produk X yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam produk X tersebut adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Pihak Taiwan telah memutuskan menarik produk X di peredaran. 

Seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus produk X ini, bahwa benar produk X mengandung nipagin, tetapi kadar kimia yang ada dalam produk X masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk produk X dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk X sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk X yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus produk X ini.

Sumber :

http://aniesrusyantini.blogspot.com/2011/11/peranan-etika-dalam-dunia-bisnis_23.html



0 komentar:

Posting Komentar