Sejarah Singkat CSR di Indonesia
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990an. beberapa perusahaan sebenernya telah lama melakukan CSR atau "aktivitas sosial perusahaan". Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang mempresentasikan bentuk "peran serta" dan "kepedulian" perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan "seat belt", sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak bagi kondisi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula shareholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa dan pemerintah selaku regulator.
Definisi CSR
Menurut para Ahli
World Business Council for Sustainable Development: Komitmen
berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi
kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan
karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada
umumnya.
International Finance Corporation: Komitmen dunia bisnis untuk memberi
kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan
karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk
meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun
pembangunan.
Institute of Chartered Accountants, England and Wales: Jaminan bahwa
organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi
masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham
(shareholders) mereka.
Manfaat CSR
Apapun alasan atau motif perusahaan melakukan CSR, yang pasti CSR penting dilakukan. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa CSR merupakan tabungan masa depan bagi perusahaan untuk keuntungan yang diperoleh bukan sekedar keuntungan ekonomi tapi lebih dari itu yaitu keuntungan secara sosial dan lingkungan alam bagi keberlanjutan perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan program CSR mungkin dapat mencontohkan perusahaan lain yang telah lebih dahulu melakukan program CSR dan menikmati manfaat yang ditimbulkan.
Sumber :
http://kajian-csr.blogspot.com/2011/02/berbagai-definisi-csr.html
http://wisnu.blog.uns.ac.id/2009/11/26/corporate-social-responsibility-sebuah-kepedulian-perusahaan-terhadap-lingkungan-di-sekitarnya/