Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan . sehingga demokrasi dapat di artikan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat . 

Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai saat ini . Demokrasi di Negara indonesiabersumber dari pancasila dan uud 45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila berisikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpangkal tolak pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan .

Prinsip-prinsip demokrasi
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
sumber : google

0 komentar:

Posting Komentar