Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Orang - orang yang berada dalam suatu Negara dapat dibedakan menjadi
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri .
- Penduduk bukan warga Negara : Penduduk yang bukan warga Negara .
Sifat - Sifat Negara
- Sifat Memaksa : Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercipta ketertiban dalam masyarakat .
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat .
- Sifat Mencangkup Semua : Semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali .
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain .
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara .
Konstitusi
Negara meliputi wilayah udara , perairan , rakyat , dan pemerintahan yang berkedaulat .
- Wilayah : Batas wilayah suatu Negara ditentukan pada suatu perjanjian dengan Negara lain . Perjanjian itu disebut perjanjian Internasional .
- Rakyat : Ada orang yang berdiam di Negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan .
- Pemerintahan : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya .
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya . Beberapa tujuan Negara antara lain :
- Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
- Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
- Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu. Yang terdirin dari :
- Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat di ukur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri .
- Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara .
- Bukan Penduduk : Orang yang berada dalam wilayah untuk suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut .
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
- Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan Kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya , dimanapun dia dilahrkan .
- Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Sumber : Google
0 komentar:
Posting Komentar